Memiliki rumah di tengah harga rumah yang
terus meningkat tentunya menjadi beban yang dihadapi banyak orang. Kini, harga rumah dijual di jakarta saja rasanya sudah sulit
dijangkau bagi kalangan menengah. Hal ini tentunya membuat banyak orang putar
otak untuk dapat mewujudkan huniannya.
Solusinya, banyak Oran gang mengambil KPR
sebagai salah satu alternatif membayar rumahnya. Kini, KPR sistem Syariah
sedang menjadi pilihan banyak orang karena memiliki keunggulan yang tidak
dimiliki oleh KPR konvensional.
KPR Syariah sendiri memiliki beberapa tipe
akad yang dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial dari nasabahnya.
Beberapa akad tersebut adalah KPR jual beli atau murabahah, KPR sewa atau ijarah,
KPR sewa beli atau ijarah muntahiya bittamlik (IMBT), dan KPR kepemilikan
bertahap atau musyarakat mutanaqisah.
Jual
Beli (Murabahah)
Akad yang cukup populer dalam pembayaran
melalui KPR Syariah adalah akad jual beli atau akad murabahah. Dalam akad ini,
bank akan membeli rumah yang dipilih oleh nasabah, kemudian rumah akan dijual
kepada nasabah. Rumah tersebut dijual kepada nasabah dengan harga sebenarnya
dan ditambah dengan nilai keuntungan atau margin yang besarannya sudah
ditentukan di awal perjanjian dengan bank.
Sewa (Ijarah)
Akad sewa atau ijarah pada prinsipnya adalah
sama dengan prinsip jual dan beli. Namun, objek transaksinya berbeda dalam akad
ini, objek transaksi bukan hanya berupa barang, namun juga bisa jasa. Ijarah
sendiri merupakan akad pemindahan manfaat atas barang dan jasa melalui
pembayaran sewa, tapi tanpa disertai dengan pemindahan kepemilikan barang.
Sewa
Beli (Ijarah Muntahiya Bittamlik/IMBT)
Akad jarah muntahiya bittamlik (IMBT) adalah
akad sewa yang di akhir pembayarannya disertai dengan pemindahan kepemilikan
barang. Akad ini merupakan perpaduan dari akad jual beli dan juga akad sewa.
Secara sederhana, akad ini adalah akad sewa yang kepemilikannya diserahkan
kepada nasabah di akhir pembayaran sewa.
Kepemilikan
Bertahap (Musyarakah Mutanaqisah)
Dalam pembelian rumah secara akad mutanaqisah,
pihak bank dan nasabah sama-sama membeli rumah yang sesuai dengan porsi yang
telah ditentukan sebelumnya. Misalnya, nasabah membeli rumah dengan porsi
sebesar 20 persen dari harga jual, dan bank membeli dengan 80 persen. Rumah
tersebut kemudian dibeli dan disewakan oleh bank kepada nasabah. Nasabah
kemudian menjadi penyewa rumah tersebut.
Sistem kerja sama bagi hasil digunakan dalam
skema akad ini. Nasabah nantinya akan menjadi penyewa yang akan menempati
rumah. Setiap bulan, seiring pembayaran cicilan, maka porsi kepemilikan rumah
yang disewa akan terus meningkat. Pada lahir kredit, kepemilikan rumah
sepenuhnya akan menjadi milik nasabah. Sehingga nantinya kepemilikan bank atas
rumah hilang sepenuhnya dan rumah menjadi milik nasabah.
0 Response to "Mengenal Berbagai Skema KPR Syariah"
Posting Komentar