KPR Syariah kini menjadi andalan banyak orang
untuk transaksi beli dan jual rumah. Hal ini terjadi karena banyak
masyarakat yang tertarik dengan sistem KPR Syariah yang memiliki nilai angsuran
tetap; tidak terpengaruh suku bunga bank.
KPR konvensional dan Syariah sendiri memiliki
perbedaan tersebut. Perbedaan terbut terletak pada akadnya. Di bank
konvensional, kontrak KPR didasarkan pada suku bunga yang berlaku, yang
tentunya memiliki bunga fluktuatif. Sementara itu, KPR Syariah memiliki
beberapa jenis akad yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon pembeli
rumah.
Akad
murabahah misalnya, pada akad ini, dilakukan transaksi jual beli di mana
bank membayarkan pembelian rumah kepada developer; jumlahnya adalah total harga
rumah dikurangi dengan uang muka. Kemudian bank mengambil margin tersebut.
Biaya tersebutlah yang kemudian akan diangsur nasabah, sehingga jumlahnya akan
tetap tanpa terpengaruh dengan suku bunga.
Namun kini, banyak developer yang menawarkan
rumah yang masih berupa konsep, dan belum dibangun bangunannya. Biasanya
pembeli diminta untuk mencicil terlebih dahulu sambil rumahnya dibangun.
Untuk kasus seperti ini, KPR Syariah
menawarkan skema akad istishna. Akad ini sebenarnya tidak berbeda dengan akad
murabahah, hanya saja terdapat perbedaan pada cara pembayarannya.
Metode pembayarannya sendiri terdapat beberapa
cara. Misalnya, metode akad ketika bank membayar ke pengembang, namun selama
pembangunan rumah, bank tidak menerima angsuran, dan baru menerima angsuran
ketika rumah sudah jadi.
Biasanya bank akan meminta calon pembeli atau
nasabah untuk membuka rekening dan menabung di bank tersebut, namun hal
tersebut bukan untuk membayar angsuran. Hanya saja agar menghindari hal buruk.
Selain
itu juga terdapat sistem bayar dengan metode angsuran per termin. Hal ini
dengan cara membayar angsuran ketika fondasi selesai, membayar angsuran ketika
jendela dan pintu terpasang, membayar lagi angsuran ketika pasang atap, hingga
akhirnya rumah selesai.
Bank KPR Syariah sendiri menawarkan berbagai
kemudahan yang dapat membantu masyarakat. Hal ini tercermin dari banyaknya
pilihan akad yang ada, sehingga dapat disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan
finansial calon nasabah.
Sistem besaran angsuran yang besar juga
tentunya menjadi suatu fitur yang amat dicari masyarakat. Karena dengan begitu,
akan lebih tenang bagi masyarakat hingga tidak perlu khawatir angsuran naik
tiap bulannya.
0 Response to "KPR Syariah untuk Rumah Belum Jadi? Ini mekanismenya"
Posting Komentar