KPR Syariah untuk Rumah Belum Jadi? Ini mekanismenya


KPR Syariah kini menjadi andalan banyak orang untuk transaksi beli dan jual rumah. Hal ini terjadi karena banyak masyarakat yang tertarik dengan sistem KPR Syariah yang memiliki nilai angsuran tetap; tidak terpengaruh suku bunga bank.



KPR konvensional dan Syariah sendiri memiliki perbedaan tersebut. Perbedaan terbut terletak pada akadnya. Di bank konvensional, kontrak KPR didasarkan pada suku bunga yang berlaku, yang tentunya memiliki bunga fluktuatif. Sementara itu, KPR Syariah memiliki beberapa jenis akad yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon pembeli rumah.
Akad  murabahah misalnya, pada akad ini, dilakukan transaksi jual beli di mana bank membayarkan pembelian rumah kepada developer; jumlahnya adalah total harga rumah dikurangi dengan uang muka. Kemudian bank mengambil margin tersebut. Biaya tersebutlah yang kemudian akan diangsur nasabah, sehingga jumlahnya akan tetap tanpa terpengaruh dengan suku bunga.
Namun kini, banyak developer yang menawarkan rumah yang masih berupa konsep, dan belum dibangun bangunannya. Biasanya pembeli diminta untuk mencicil terlebih dahulu sambil rumahnya dibangun.
Untuk kasus seperti ini, KPR Syariah menawarkan skema akad istishna. Akad ini sebenarnya tidak berbeda dengan akad murabahah, hanya saja terdapat perbedaan pada cara pembayarannya.
Metode pembayarannya sendiri terdapat beberapa cara. Misalnya, metode akad ketika bank membayar ke pengembang, namun selama pembangunan rumah, bank tidak menerima angsuran, dan baru menerima angsuran ketika rumah sudah jadi.
Biasanya bank akan meminta calon pembeli atau nasabah untuk membuka rekening dan menabung di bank tersebut, namun hal tersebut bukan untuk membayar angsuran. Hanya saja agar menghindari hal buruk.
 Selain itu juga terdapat sistem bayar dengan metode angsuran per termin. Hal ini dengan cara membayar angsuran ketika fondasi selesai, membayar angsuran ketika jendela dan pintu terpasang, membayar lagi angsuran ketika pasang atap, hingga akhirnya rumah selesai.
Bank KPR Syariah sendiri menawarkan berbagai kemudahan yang dapat membantu masyarakat. Hal ini tercermin dari banyaknya pilihan akad yang ada, sehingga dapat disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan finansial calon nasabah.

Sistem besaran angsuran yang besar juga tentunya menjadi suatu fitur yang amat dicari masyarakat. Karena dengan begitu, akan lebih tenang bagi masyarakat hingga tidak perlu khawatir angsuran naik tiap bulannya.

You May Like :

0 Response to "KPR Syariah untuk Rumah Belum Jadi? Ini mekanismenya"