Membeli rumah dengan cara Kredit Pemilikan
Rumah tentunya dapat sangat membantu masyarakat. Masyarakat jadinya tidak perlu
membeli rumah dengan harga tunai, dan tidak perlu menunggu hingga uangnya
kecukupan.
Pembeli rumah nantinya hanya akan membayar
harga uang muka rumah, dan mengangsur harga sisanya ke pihak penyalur KPR.
Tidak heran, kini mayoritas orang membeli rumah melalui cara KPR. Apakah itu
membeli secara KPR rumah dijual di Surabaya,
Bandung, jabodetabek dan daerah lainnya.
Namun, tahukah anda bahwa membeli rumah dengan
biaya KPR bukan berarti Anda harus hanya membayar DP saja? Karena, membeli
rumah dengan cara KPR paling tidak akan juga harus untuk membayar beberapa
biaya lain. Hal ini perlu diketahui agar nantinya anda tidak kaget ketika akan
membeli rumah lewat cara KPR.
Berikut adalah biaya yang perlu disiapkan
ketika mengajukan KPR.
Biaya
Provisi
Jangan lupa untuk membayar biaya provisi yang
dibebankan bank. Biasanya biaya ini adalah sebesar 1-1,5 persen dari harga
plafon kredit. Namun, ada pula bank yang tidak membebankan biaya ini.
Biaya
Administrasi
Biaya administrasi ini biasanya beragam di
setiap bank. Biayanya biasanya adalah sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu.
Biaya
Appraisal
Biaya apprasial ini biasanya dibebankan kepada
pembeli untuk menilai properti yang dilakukan oleh penilai properti independen.
Besarannya sekitar Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta.
Asuransi
Jiwa
Biasanya, nilai asuransi ini akan dibayarkan
tergantung dari usia pemohon KPR. Biasanya besarannya sekitar 1 hingga 2 persen
dari plafon kredit.
Asuransi
Kebakaran
Biasanya, asuransi ini akan dibebankan
bersamaan dengan asuransi jiwa. Besaran nilainya adalah 0,5 persen dari nilai
plafon kredit.
Biaya
Sertifikat
Biaya ini akan diperlukan ketika mengecek
legalitas dari sertifikat rumah yang dibeli. Besar dari biaya ini berbeda-beda
tergantung lokasi rumah.
Biaya
Blokir 1 Kali Angsur
Biaya ini juga biasa disebut biaya hold.
Contohnya, bank telah menetapkan jumlah plafon kredit Anda dengan nilai
angsuran setiap bulannya. Maka biasanya bank akan melakukan hold atas satu kali
angsuran. Angsuran ini akan disimpan di rekening koran pinjaman, dan tidak bisa
dicairkan sampai nanti saat tenor kredit berakhir.
Biaya
Perjanjian Kredit
Surat perjanjian biasanya dibuat oleh notaris,
dan biaya ini biasanya akan dibebankan pada pembeli dengan mengikuti aturan
yang berlaku.
Biaya
Akta Jual Beli dan Bea Balik Nama
Akta Jual Beli (AJB) dan Bea Balik Nama (BNN)
harus dilakukan ketika telah membeli rumah untuk melegalkan kepemilikan rumah.
besaran biaya ini tergantung pada biaya notaris dan PPAT daerah tersebut.
Biaya
Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT)
Biaya ini merupakan biaya penjaminan pelunasan
hutan KPR kepada pihak bank. Biasanya beban biaya yang harus dibayarkan adalah
Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.
0 Response to "10 Biaya Tambahan yang Perlu Diketahui ketika Membeli Rumah KPR"
Posting Komentar